
- Satuan
- Tingkatan dalam Pramuka Penegak
Penegak bantara
Penegak laksana
dimana tingkatan tersebut penegak laksana ialah tingkatan tertinggi dalam Golongan Penegak. Selain itu bagi pramuka penegak yang belum mendapatkan tanda pengenal Penegak Bantara, disebut dengan Penegak Tamu.
- Kode Kehormatan
Kode Kehormatan untuk Pramuka Penegak terdiri atas Satya(janji) dan Ketentuan Moral (Dharma)
Janji Pramuka Penegak disebut Trisatya. Bunyi Trisatya Pramuka Penegak berbeda dengan Trisatya Penggalang. Berikut bunyi Trisatya Penegak:
Trisatya Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan negara kesatuan Republik IndonesiaMengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat, menepati Dasa Darma.Ketentuan Moral Pramuka penegak disebut Dasa Dharma. Berikut isi Dasa Dharma Penegak:
DASA DHARMA
- Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Cinta alam dan kasih sayang kepada manusia
- Patriot yang sopan dan ksatria
- patuh dan suka bermusyawarah
- rela menolong dan tabah
- Rajin, trampil dan gembira
- Hemat cermat dan bersahaja
- Disiplin, berani dan setia
- Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
- Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan
- Kegiatan-kegiatan Penegak
- Lompat Tali (Kegiatan ini dilaksanakan di masing-masing Ambalan)
- Pelantikan penegak, Penegak Bantara & Laksana
- Gladian Pimpinan Sangga (DIANPINSA)
- Raimuna (Rover Moot)
- Perkemahan Wirakarya (Community Development Camp)
- Perkemahan Bhakti (sama dengan Perkemahan Wirakarya tetapi merupakan acara Satuan Karya)
- Jamboree On The Air (JOTA) dan Jamboree On The Internet (JOTI)
- Lain-lain
Pramuka Penegak selain aktif di Ambalannya masing-masing juga dapat bergabung dalam Satuan Karya Pramuka (Saka) semisal Saka Bhayangkara (diselenggarakan oleh Polri), Saka Wanabhakti (diselenggarakan oleh Perhutani) dan lainnya.
- Atribut Pramuka Penegak
Lencana Dewan Ambalan |
Tanda Pemimpin Sangga Utama |
Tanda Pemimpin Sangga |
Tanda Wakil Pemimpin Sangga |
Tanda kecakapan umum Pramuka Penegak |
Comments
Post a Comment